Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022). Dengan demikian, rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke "Nusantara", Kalimantan Timur, telah memasuki babak baru. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara tersebut telah resmi masuk lembaran negara. Lalu bagaimanakah isi daripada Undang- Undang sersebut ?
Sebagai gambaran sekaligus informasi bahwa salah satu yang diatur dalam UU IKN Nusantara ialah perihal kedudukan dan kekhususan, serta bentuk, susunan, kewenangan, dan urusan pemerintahan IKN. dimana Pasal 5 UU tersebut menyebutkan bahwa IKN Nusantara berfungsi sebagai ibu kota NKRI yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional. "Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur dalam Undang-undang ini,"
UU IKN Nusantara (Download)
Kemudian, didalam Pasal 8 disebutkan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara adalah Otorita IKN Nusantara. Otorita IKN Nusantara merupakan lembaga setingkat kementerian yang beroperasi paling lambat akhir tahun 2022. "Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi Pasal 9 Ayat (1) UU IKN. Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Adapun Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara pertama bakal ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.
Selanjutnya, pada Pasal 13 dikatakan, IKN Nusantara dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilu. "IKN Nusantara hanya melaksanakan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, Pemilu anggota DPR, dan Pemilu anggota DPD," demikian Pasal 13 Ayat (1) UU IKN.
Penulis,
Fathur Rachim
https://www.hipper.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar