ISRAN : Ajak Seluruh Gubernur Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer


H. Isran Noor resmi menggantikan H. Anies Rasyid Baswedan sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) terhitung sejak tanggal 26 Oktober 2022, dimana serah terima jabatan tersebut berlangsung di Hotel Novotel Balikpapan dan dihadiri oleh segenap Gubernur beserta rombongannya dalam rangkaian kegiatan Pra-Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).

Dalam salah satu bagian pidatonya di kegiatan tersebut, Isran Noor mengajak Gubernur seluruh Indonesia ikut bersama-sama memberikan sumbangan pemikiran kepada Pemerintah Pusat terkait pertimbangan pemberhentian tenaga honorer.

"Bisa dibayangkan kalau dihapus itu honorer, padahal tenaganya dibutuhkan oleh kita semua, Dipikir-pikirlah, jangan asal hapus honor itu....” ungkap Isran pada Pra-Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tersebut

Menurut Isran, alasan karena tidak memiliki kemampuan keuangan sehingga mengharuskan untuk menghapus tenaga honorer tersebut sangat tidak tepat. "Itu urusan negara. Negara perlu mampu menciptakan lapangan kerja di luar itu,"sebutnya.

Dirinya mengatakan terkait honorer, akan melakukan pembahasan dengan para anggotanya (Gubernur seluruh Indonesia) terlebih dahulu. Intinya negara harus hadir, terlebih ide / gagasan Isran Noor terkait wacana merevisi porsi APBN dimana akan lebih besar untuk porsi daerah hingga mencapai 70% atau lebih dari 51% akan dapat menyelesaikan masalah tersebut dan masalah-masalah negara lainnya. 

"Bisa dibayangkan, kalau 4 Juta orang tenaga honorer dihapus. Sedangkan negara belum mampu menciptakan sebuah lapangan kerja di luar dari investasi,"kata Isran.

Untuk itu, APPSI akan perjuangkan nasib tenaga honor dengan bersama sama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia atau Apkasi dan Apeksi.

Adapun bentuk dukungan tersebut, APPSI melalui pertimbangan Dewan Pakar APPSI telah mengirimkan surat kepada seluruh Gubernur se Indonesia, Bupati/Wali Kota se Indonesia, Menteri Terkait dan Presiden mengenai pertimbangan pemberhentian tenaga honorer tersebut. 

Sumber : https://diskominfo.kaltimprov.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages