RESTORASI UNDANG-UNDANG DASAR

Isran Noor melontarkan gagasan terkait Restorasi Undang-Undang Dasar dihadapan civitas akademika Universitas Hasanuddin - Makassar dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Timur sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang disampaikannya  dalam Kuliah Umum pada Kamis, 26 Januari 2022.

Cuplikan Pernyataan
Selengkapnya di Channel Herald Sulsel Official 

Restorasi Undang-Undang Dasar yang dimaksud terkait dengan revisi sebagian atau mengembalikan UUD kepada asal khususnya terkait dengan bagaimana restorasi/mengembalikan posisi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu menjadi Lembaga Tertinggi Negara dimana struktur keanggotaannya tidak seperti yang berlaku saat ini melainkan atas dasar keterwakilan wilayah, bukan keterwakilan penduduk atau representasi jumlah penduduk.

Dengan keterwakilan wilayah tersebut maka akan terjadi keseimbangan, jika keterwakilan jumlah penduduk maka akan terus terjadi ketidakseimbangan yang berujung jauh dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Saat ini keberadaan DPR-RI tidak ada lembaga penyeimbang bahkan tidak ada yang bisa mengontrol, sehingga DPR cenderung menjadi representasi kepentingan Partai Politik.

Isi kuliah umumnya dapat di simikah secara lengkap di HERALD SULSEL OFFICIAL

https://www.youtube.com/watch?v=N6zAoX31ZoI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages