PROPOSAL PERUBAHAN : INDONESIA 2024


Indonesia saat ini tumbuh sebagai sebuah negara yang berkembang pesat, bahkan OECD meramalkan tahun 2045 ekonomi Indonesia akan menjadi terbesar ke-4 di dunia. Alasannya cukup sedehana, yakni bonus demografi. Jumlah penduduk Indonesia usia produktif akan mencapai 64 persen dari total penduduk sekitar 297 juta jiwa. Indonesia akan memiliki potensi antara lain salah satu pasar terbesar di dunia, kualitas SDM yang menguasai teknologi, inovatif, dan produktif; serta kemampuan mentransformasikan ekonominya. Itupun jika Indonesia mampu mengkapitalisasikannya. Sebaliknya akan menjadi “bencana demografi” apabila kualitas manusia Indonesia tidak disiapkan dengan baik.

Disisi lain pertumbuhan dan perkembangan infrastruktur serta pembangunan selama ini cenderung berpusat di Pulau Jawa (Jakarta Centris) bukan Indonesia Centris. Bahkan Sumatera yang masuk wilayah Barat sekalipun masih banyak yang tertinggal jauh dari Pulau Jawa, apalagi wilayah Tengah dan wilayah Timur Indonesia. Pemerataan kualitas SDM dan pertumbuhan perekonomian Indonesia akan sangat dipengaruhi pada pemerataan dan kualitas infrastruktur.

Potensi tersebut harus diwujudkan antara lain dengan meningkatkan nasionalisme, kualitas SDM, membangun infrastruktur, dan transformasi ekonomi. Di samping itu, seluruh komponen bangsa (Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan dan masyarakat) harus bersinergi dan berkomitmen untuk menjadikan Indonesia Maju.

Proposal Perubahan berupa gagasan Indonesia 2024 yang ditawarkan Isran Noor (Mr.70%) terkait pemerataan pembangunan yang Indonesia Centris (berkeadilan) dan kesejahteraan rakyat Indonesia dari Sabang sampai Meraoke dan dari Miangas hingga Pulau Rote merupakan gagasan untuk "menjaga dan merawat NKRI" menuai pro-kontra. Pertanyaan mendasarnya adalah mungkinkah hal tersebut?

Isran Noor (Ketua APPSI atau Gubernunya Gubernur) yang juga dipercaya sebagai anggota Dewan Penasehat Tim Transisi IKN pernah berujar bahwa IKN Nusantara kedepan cukuplah memperoleh porsi APBN dan mengelola porsi anggaran tersebut sebesar 30% selebihnya dibagikan kepada 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota yang ada diseluruh Indonesia untuk menambah alokasi APBD yang sudah mereka terima selama ini.

Sebagai informasi, tahun 2023 ini APBN kita mencapai 3.061,2 Triliun, dimana postur anggaran untuk daerah (APBD) sebesar 814,7 Triliun sangat tergantung dengan APBN berupa Transfer Daerah atau sekitar 27% dari APBN, sedangkan alokasi untuk Pemerintah Pusat mencapai 2.246 Triliun atau lebih dari 70% (73%), dengan  kata lain postur APBN saat ini antara Pusat - Daerah adalah 73% - 27%.

Gagasan Isran Noor untuk "membalik" postur APBN menjadi 30 - 70, atau 30% untuk Pusat dan 70% untuk daerah paling tidak telah didukung oleh sebagian besar anggota APPSI, APKASI dan APEKSI dan beberapa organisasi nasional. Dukungan tersebut tentu bukan tanpa alasan yang mendasar.

Terlepas dari posisi Provinsi Kaltim sebagai lokus IKN Nusantara, yang tentu secara hitung-hitungan matematis akan sangat diuntungkan dengan skema postur APBN saat ini yakni (73-27), namun sebagai seorang negarawan yang juga nasionalis, Isran Noor ingin terjadinya pemerataan pembangunan yang berkeadilan, tidak hanya di Kaltim, namun juga di seluruh wilayah NKRI yakni 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota.

Dengan skema 30-70 menurut Mr. 70%, akan membuat APBD tiap Provinsi/Kabupaten/Kota akan mengalami peningkatan lebih dari 2X lipat dari yang selama ini didapatkan oleh Pemda melalui Transfer Daerah. Itu artinya, akan ada pembangunan dan pertumbuhan di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota secara bersamaan, sehingga bukan tidak mungkin angka pertumbuhan nasional bisa menyentuh 2 digit di 2025/2026 pasca pemilu 2024 mendatang. Jika angka pertumbuhan nasional mencapai 2 digit, itu artinya masyarakat Indonesia sejahtera.    

Dengan postur APBN 70% pusat dan 30% daerah seperti yang ada seperti sekarang ini, maka tatkala terjadi badai fiskal dan moneter, pandemi atau perang, maka secara nasional juga akan terdampak, karena "pondasi negara" yakni daerah-daerah begitu rapuh, karena sangat bergantung dari APBN yang 30% tersebut, pun andai daerah-daerah tersebut merupakan daerah penghasil. 

Jika kita kembali kepada konstitusi kita dan tujuan berbangsa dan bernegara, sudah sangat jelas sekali bahwa dalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan "....untuk memajukan kesejahteraan umum...." bukan kesejahteraan mayoritas atau kesejahteraan minoritas, melainkan kesejahteraan bersama, bukan pula khusus untuk pendudknya yang banyak seperti provinsi-provinsi di pulau jawa, karena jika sumber APBD berasal dari faktor pengali dengan jumlah penduduk maka daerah-daerah yang penduduknya relatif kecil tidak akan pernah bisa maju menyusul saudara-saudaranya yang memiliki jumlah penduduk besar, meskipun daerah tersebut adalah daerah penghasil devisa bagi negara. 

Kebutuhan Dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah di provinsi Papua Barat tentu berbeda dengan Kalimantan Timur, dan pastinya juga berbeda dengan di Jakarta. Selain "Kebutuhan Dasar" pemerintahan daerah, UUD 1945 pasal 33 Ayat 3 juga menyatakan hal senada yakni "(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." 

Makna "... sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat..." jika dijadikan persamaan Matematika maka rumusannya adalah Rakyat > Pemerintah atau Daerah > Pusat atau porsi APBN untuk Daerah adalah 70% dan porsi untuk Pusat adalah 30%, atau paling tidak 50% + 1 untuk Daerah dalam bentuk APBD. Ini adalah rumus sederhana untuk menjaga NKRI, ini pula rumus sederhana untuk menjaga mikro dan makro ekonomi. 

Rakyat yang sesungguhnya ada di daerah, bukan di pusat, sehingga sangat wajar sekali daerah memperoleh porsi dan bagian yang lebih untuk mereka bisa membangun daerahnya. Dengan demikian akan ada 34 provinsi yang akan bisa membangun seperti Jakarta. Sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 18 ayat 5 (amandemen ke-dua) terkait otonomi yang seluas-luasnya yakni "(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat."

Jika Pemerintah Pusat fokus pada urusan-urusan pemerintahan mendasar seperti Pertahanan dan Keamanan, Luar Negeri, Keuangan (moneter), Agama dan Peradilan Hukum, maka NKRI ini akan semakin subur dibawah pondasi-pondasi pemerintahan daerah yang sangat kuat, karena pemerintah daerah jaraknya sangat dekat dengan rakyat, bahkan bersentuhan langsung dengan rakyat.   

Jadi ide/gagasan Isran Noor yang menguasai lebih dari 5 bahasa asing tersebut, bukan hanya semata untuk kepentingan Provinsi Kalimantan Timur semata, melainkan untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesia, untuk kepentingan Pemerintah Daerah lainnya agar dapat segera membangun. Kenaikan APBD hingga 2X lipat tersebut tidak hanya untuk daerah penghasil, melainkan juga untuk daerah-daerah yang dianggap miskin dengan sumber daya alam. Inilah makna dan aplikasi sila ke-Lima Pancasila yakni "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Jika APBN 30% (pusat) - 70% (daerah) bisa direalisasikan, maka Indonesia akan memiliki 34 daerah pertumbuhan baru selain Jakarta, karena 46% (dari 73%) APBN yang tadinya ada di pusat, akan dapat di redistribusi ke daerah-daerah dan masuk kedalam APBD. Sehingga Pemda bisa membangun, BUMD-BUMD bisa menjadi mesin-mesin produksi, menciptakan peluang dan lapangan kerja serta pemerataan pembangunan di seluruh penjuru NKRI. Semua sektor di daerah akan bertumbuh, mulai dari pendidikan hingga ekonomi kreatif.

PROPOSAL KEDUA yang dilontarkan Isran Noor untuk Indonesia 2024 adalah gagasan terkait Restorasi Undang-Undang Dasar yang pernah disampaikannya dihadapan civitas akademika Universitas Hasanuddin - Makassar dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Timur sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang disampaikannya  dalam Kuliah Umum pada Kamis, 26 Januari 2022.

Restorasi Undang-Undang Dasar yang dimaksud terkait dengan revisi sebagian atau mengembalikan UUD kepada asal khususnya terkait dengan bagaimana restorasi/mengembalikan posisi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu menjadi Lembaga Tertinggi Negara dimana struktur keanggotaannya tidak seperti yang berlaku saat ini melainkan atas dasar keterwakilan wilayah, bukan keterwakilan penduduk atau representasi jumlah penduduk.

Dengan keterwakilan wilayah tersebut maka akan terjadi keseimbangan, jika keterwakilan jumlah penduduk maka akan terus terjadi ketidakseimbangan yang berujung jauh dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Disisi lain, saat ini keberadaan DPR-RI tidak ada lembaga penyeimbang bahkan tidak ada yang bisa mengontrol, sehingga DPR cenderung menjadi representasi kepentingan Partai Politik.

Dengan adanya Lembaga Tertinggi negara, maka diharapkan potensi-potensi permasalahan Indonesia dimasa depan yang lebih besar bisa diselesaikan di MPR sebagi representasi majelis tinggi atau keterwakilan rakyat Indonesia.

Mungkinkah Indonesia berkeadilan 2024?

Mari kita tunggu adakah kesamaan pandangan dan harapan dengan partai politik dan penguasa yang ada saat ini terkait bagaimana menjaga dan merawat NKRI melalui proposal perubahan yang ditawarkan tersebut.

Penulis,

Fathur Rachim (Ketua Umum HIPPER Indonesia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages