KETUA APPSI : Kabar Baik Untuk Tenaga Honorer

Menpan-RB & Ketua APPSI

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), menyampaikan kabar bahagia bagi para Tenaga Honorer (Non ASN) di seluruh Indonesia. Ia memastikan, tidak akan ada penghapusan tenaga honor hingga beberapa tahun ke depan. Hal itu disampaikan Isran Noor, usai menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Rapat juga dihadiri Kepala BKN Aria Wibisana, sejumlah gubernur, bupati dan wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) serta para pejabat teras Kementerian PAN dan RB. APPSI, APEKSI, dan APKASI sepakat melakukan penolakan terhadap rencana penghapusan tenaga honorer.

Rapat APPSI bersama Menpan-RB

"Kami sedang meng-exercise, mencari alternatif terbaik untuk tenaga-tenaga non-ASN di seluruh Indonesia. Dan tadi sudah mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti akan dirumuskan ulang oleh APPSI, Apeksi dan Apkasi," ungkap MenPAN RB Abdullah Azwar Anas dilansir dari laman resmi Pemprov Kaltim.

Dari pertemuan itu, ada titik terang dalam upaya penyelesaian nasib 2,4 juta tenaga honor di Indonesia termasuk Kaltim. Selanjutnya APPSI, Apeksi dan Apkasi akan mencari rumusan terbaik demi penyelesaian persoalan tenaga honor ini.


"Pokoknya setuju. Tidak akan ada dulu pemberhentian, pemecatan atau PHK Tenaga Honor. Itu aja!” tegas Gubernur Isran Noor dengan gaya khasnya saat door stop bersama MenPAN RB Abdullah Azwar Anas di Kantor Menpan dan RB usai pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam itu.


REVIEW PROBLEMATIKA

Jika melihat kebelakang, permasalahan tenaga honorer kembali mengemuka setelah terbitnya keputusan pemerintah yang tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023 dan akan menentukan nasib 400.000 tenaga honorer, yang 120.000 di antaranya merupakan tenaga pendidik, sekitar 4.000 tenaga kesehatan, dan sekitar 2.000 tenaga penyuluh.

Setidaknya pascapemberlakuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, keberadaan honorer semakin menjadi tanda tanya. Sebab UU ASN hanya merumuskan dua jenis hubungan kerja pegawai pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sedangkan kedudukan tenaga honorer tak kunjung diatur dasar hukumnya hingga menyebabkan ketidakjelasan status dalam sistem kepegawaian negara.

Sumber:

  1. https://www.appsi.or.id/dalam-pra-rakernas-appsi-isran-tolak-penghapusan-tenaga-honorer.html/
  2. https://www.republika.co.id/berita/roumo8451/gubernur-isran-noor-dan-rektor-ugm-pikirkan-solusi-27-juta-tenaga-honorer
  3. https://diskominfo.kaltimprov.go.id/berita/kabar-bahagia-untuk-honorer-isran-tegaskan-tak-ada-penghapusan
  4. https://lan.go.id/?p=10114

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages